Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibuka, Daftar Pakai KTP dan KK
Bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta kembali dibagikan di bulan Juni 2021 ini.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, brother bisa mendaftar dengan mempersiapkan KTP, KK dan data diri lainnya.
Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah disalurkan dalam program Kartu Prakerja gelombang 17.
Program Kartu Prakerja Gelombang 17 dibuka pada Sabtu (5/6/2021) pukul 12.00 WIB.
Informasi pembukaan gelombang 17 tersebut disampaikan langsung oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Gelombang 17 dibuka hari ini jam 12.00 WIB," kata Louisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Louisa mengatakan, kuota penerima Kartu Prakerja untuk gelombang 17 adalah sekitar 44.000 orang."Sekitar 44.000, karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16," kata Louisa.
Sebelumnya diberitakan, syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17 masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya.
Sebelum mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat untuk mendaftar mengikuti Program Prakerja.
Berikut syarat daftar Prakerja Gelombang 17:
- WNI
- Berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK)
- Terbuka untuk wirausahawan dan pekerja
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formalPendaftaran Prakerja Gelombang 17 bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id
Berikut cara daftar Prakerja Gelombang 17:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Klik 'Buat Akun'
- Masukkan alamat e-mail, buat pasword, dan masukkan kembali pasword yang baru saja dibuat, kemudian klik 'Buat Akun'
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja, lalu klik 'Login' untuk masuk ke dashboard akun Prakerja Gelombang 17.Perlu dicatat, untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.
Saat mengisi data diri untuk keperluan pendaftaran, pastikan ulang apakah data yang diisikan sudah benar.
Cek kembali nomor HP dan email untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Pastikan nomor HP dan email dalam keadaan aktif.Selain itu cek kembali apakah syarat file yang di-upload seperti foto KTP sudah sesuai persyaratan.
Pastikan pula data NIK dan KK yang diisikan sudah sesuai.
Apabila masyarakat mengalami ketikdasesuaian NIK dan KK, maka bisa melapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.(Red)