Polrestabes Surabaya amankan Sabu seberat 13,4 kg Siap Edar
Surabaya- Nuswantoro Pos.com Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.ungkap kasus Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) Di wilayah Surabaya serta mengamankan 2 pria dan 1 tersangka wanita, Selasa 24 Agustus 2021
Tersangka atas nama Sri Rahmawati(SR)warga Surabaya, Krisna Andika(KA) warga Gresik dan Sugeng Prayitno(SP) warga jakarta timur.mereka ditangkap ditempat yang berbeda beserta barang buktinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan S.H.,S.I.K.,M.H.,M.Han mengatakan jika SR merupakan tersangka wanita dan ditangkap pada hari Rabu 21-7-2021 disebuah rumah kost diSurabaya dengan barang bukti 1 bungkus teh hijau dengan tulisan cina dan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.043 gr,1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 988 gr,7 poket plastik berisi sabu seberat 611 gr,serta 28 poket sabu seberat 100,63 gr.sehingga dari tersangka SR barang bukti sabu seberat Total 2.642 gr(2,6kg).
SR merupakan seorang kurir dan telah 5 kali diberi pekerjaan oleh bandar sabu berinisial BP melalui anak buahnya berinisial AR dan EK untuk mengambil ranjauan sabu dengan upah 10 juta sekali ambil dan dari pengakuannya tersangka telah mengedarkan sabu sebesar 10 kg.
Tersangka kedua yaitu seorang laki2 KA(38) warga Gresik ditangkap pada hari Rabu 28-7-2021 disalah satu perumahan wilayah menganti dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 650,8 gr.
KA berperan sebagai kurir yang beberapa kali ambil sabu yang diranjau seorang bandar berinisial IL didaerah wonocolo.tersangka KA mengaku mulai bekerja dengan bandar sabu ini sejak April 2021 dan sudah mengedarkan sabu di Surabaya sebanyak kurang lebih 3 kg.
Selanjutnya tersangka laki2 atasnama SP(47) warga jakarta timur ditangkap pada hari Senin 2-8-2021 di pintu tol warugunung Surabaya.dari tangan tersangka disita barang bukti 1 buah kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina isi sabu seberat 10.000 gram.SP ini sebagai kurir antar kota dari seorang bandar berinisial AG.
Awalnya tersangka diminta bandar untuk ambil paket sabu di jalan pulo gebang jakarta timur yang dikemas dalam kardus rice cooker kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan bus antar propinsi untuk dikirimkan pada seseorang yang sudah menunggu diterminal Bungurasih Sidoarjo.
Rencana kalau tersangka SP berhasil mengirimkan paket sabu tersebut akan diberi upah sebesar 10 juta per kilo,oleh bandar sabu.berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SP telah berhasil mengirimkan paket sabu di jawa timur sebanyak 7 kali,dengan total sabu seberat kurang lebih 100 kg.
Ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan pulau Sumatra-Jawa,dari ketiga tersangka Polrestabes Surabaya telah menyita barang bukti sabu dengan jumlah total seberat kurang lebih 13.394,78 gram atau sekitar 13,4 kg.semua itu mengandung zat metafetamina dengan hasil uji labfor serta dengan nilai nominal 13,5 miliar.
Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2,UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maximal 20 tahun. (Rofik)