Tak Adanya Solusi Saat Hearing, LSM GARAD Rencana Akan Aksi di Kantor Bupati Sidoarjo




Kasus penggusuran lapak/warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Sidoarjo, nampaknya bakal menjadi bola liar yang bisa terlempar kemana mana.

Pasalnya, hal ini diketahui setelah walk outnya (WO) warga terdampak yang di kawal oleh LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga terdampak saat hearing di DPRD Sidoarjo (25/08) dirasa buntu, "kami merasa hearing kemarin itu, belum ada penyeleseian yang berarti, sampai terjadi ada kata kata pengusiran, rekan rekan wartawan yang mengikuti pasti sangat paham itu," ujar Achmad Garad saat dihubungi di nomor WA nya.

Masih Achmad Garad, "awalnya kami berharap persoalan ini dapat selesei disini, namun dengan hasil yang ada, terus terang kami sangat kecewa sekali, karena anggota dewan yang katanya terhormat, saya menduga sangat tidak netral, contohnya pertama, dalam pelaksanaan sidang pemimpin sidang tidak mengenalkan diri dan siapa saja yang diundang bahkan anggotanya sendiri yang hadir tidak diperkenalkan ke masyarakat, kedua saat Lurah Tambak Kemerakan sudah menyampaikan kesalahannya terkait pengiriman berita acara rapat yang seharusnya disampaikan kepada warga terdampak tapi malah dikirimkan ke Lurah lain, ke tiga ketika kami sampaikan ada surat keterangan dari BPN Sidoarjo, pimpinan rapat tidak mempelajari surat tersebut malah minta dihadirkan siapa yang mengajukan surat tersebut ya jelas gak nyambung karena surat itu kan bentuk surat keputusan dan resmi ada kop surat dari BPN, beda lagi kalau surat tersebut masih berbentuk permohonan, kok malah minta dihadirkan orang sebagai pemohon, kan jawaban dari BPN itu sudah mewakili, maka dari itu kami merasa sidang hearing kemarin itu diduga kuat tidak pro rakyat," urai Achmad Garad.

Diketahui, saat sidang hearing terkait penyeleseian persoalan penggusuran lapak/warung, dilakukan di ruangan rapat paripurna DPRD Sidoarjo Rabu (25/08/21), dibenarkan saat dimulai tidak ada pengenalan diri seperti nama dan jabatannya apa, juga tidak disampaikannya siapa saja yang hadir dalam sidang hearing tersebut, namun pihak LSM pendamping tampak sabar dan membacakan kronologis persoalannya.

Hingga ditengah tengah penyampaian saat Achmad Garad menyampaikan bahwa adanya Surat Keputusan dari BPN Sidoarjo terkait pengajuan surat hak milik (SHM) pada tahun 2001 yang diketahui dalam surat keputusan tersebut telah disetujui oleh BPN Sidoarjo, namun terjadi selisih pendapat ketika pihak pimpinan hearing mempertanyakan siapa yang mengajukan dan minta dihadirkan.

"Ini lembaga terhormat, kami tidak ingin menyeleseikan persoalan yang tidak jelas, dan siapa yang mengajukan surat itu, tolong hadirkan!!!," ujar pemimpin hearing yang dengan nada tinggi.

Dan juga ada celometan dari salah satu anggota dimana mengatakan, "kalau anda ingin ribut ribut, silahkan anda turun!!!," Bentak salah satu anggota dewan yang disamping pemimpin sidang.

Hal itu, memicu terjadinya Walk out (WO) pihak LSM yang diikuti oleh warga terdampak, namun sebelum WO, Achmad Garad sempat menyampaikan, "sudah kami jelaskan bapak...ini ada SK dari BPN, katanya tadi minta, saya iyakan, seharusnya dipelajari dulu surat ini, karena menurut kami surat ini dari lembaga negara, seharusnya mewakili dari apa yang anda pertanyakan, dan karena dari bapak disamping anda itu mengatakan silahkan turun karena kami dianggap rusuh, ya sudah kami keluar dari hearing ini," ujar Achmad Garad yang langsung berbenah untuk keluar dari ruangan sidang.

Terdengar suara, "Silahkan silahkan," jawaban dari pemimpin sidang hearing atas WO nya Achmad Garad.

Atas hal itu, Achmad Garad saat masih dalam sambungan selulernya, mengatakan bahwa persoalan ini akan terus dikembangkan hingga titik darah penghabisan, "setelah hearing kemarin, saya mendapatkan berbagai laporan, yangmana adanya pengiriman pemberitaan dari Lurah Tambak yang disampaikan kepada warga terdampak, dimana saat kami baca berita tersebut terus terang sangat menyudutkan kami tidak mempermasalahkan media yang menulis itu, biar mereka tau sendiri faktanya seperti apa, cuman yang tidak habis pikir, apa tujuan pengiriman berita tersebut, secara tupoksi Lurah ini tidak ada. Dan ada lagi penyampaian bahwa warga harus jalan sendiri ke Komisi D DPRD Sidoarjo tanpa harus ada LSM intinya tidak perlu ada kami sebagai pendamping, artinya kami menduga adanya indikasi intervensi intervensi yang kami anggap seharusnya hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Achmad Garad, "Kenapa hal itu tidak dilakukan disaat sebelum adanya penggusuran yang warga sampai bingung harus kemana menentukan nasibnya, jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa setelah di lakukan penggusuran serta seingat saya waktu itu saat saya sampaikan akan saya naikkan ke Presiden, dan dipersilahkan oleh Nizar anggota komisi C yang saat dilokasi, itu yang akan kami lakukan, namun saya kejar dulu di seluruh instansi/lembaga birokrasi yang terlibat dalam penggusuran tersebut sebagai bentuk laporan," terangnya.

Lebih jelasnya Garad, "Yang jelas sekarang sudah tidak berbicara terkait tuntutan lagi yang katanya bahasa kompensasi atau kerahiman, dan sesuai apa yang telah saya sampaikan, jika ada proses hukum pidananya, kami akan kejar itu, siapapun yang terlibat dalam persoalan ini, karena bagaimanapun mereka ini manusia yang hidup di negara ini dan melekat dengan Hak Asasi Manusia, Hak untuk hidup, dan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kelayakan hidup, itu sudah tertulis dalam undang undang Negara Kesatuan Republik Indonesia." Sambungnya.

Terakhir, dia berencana akan menyurati Bupati Sidoarjo atas persoalan tersebut, "kami akan luncurkan surat ke Bupati Sidoarjo, jika nanti surat kami tidak digubris, kami akan lakukan aksi di depan Kantor Bupati Sidoarjo," pungkas pemuda yang juga sebagai koordinator relawan Jokowi Jawa Timur tersebut. (Rofik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url