Di Duga Kuat Langgar PP NO 24 tahun 1997 Atas Penggusuran Di Jalan Bibis Krian
Pasalnya hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia dalam hasil investigasinya dilapangan.
Ia menjelaskan, dalam temuan investigasinya dilapangan, terdapat temuan data yang dianggap seharusnya ada kajian dari berbagai pihak, dalam hal ini termasuk kajian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Hasil rapat pertama pada tanggal 19 Maret 2021, yang dilaksanakan di dinas P2CKTR Sidoarjo, ini yang menurut kami sebagai sumber awal persoalan," ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad dikantor cabangnya.
Masih Achmad Garad, "dalam rapat tersebut terdapat 5 poin yang mana dalam poin ke 3, warga dianggap tak memiliki keabsahan surat kepemilikan lahan walaupun sudah menempati mulai tahun 80an, artinya ada aturan perundang undangan yang harusnya juga dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan" ujarnya.
Berita acara rapat pada hari Jum'at pada tanggal 19 Maret 2021 di ruangan rapat dinas P2CKTR Sidoarjo, telah dihadiri oleh Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian dan Satpol PP, yang ditanda tangani oleh Ir.Yanuar Santosa MT selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas P2CKTR Sidoarjo.
Hal itu juga dikuatkan, disaat terjadi audiensi di lokasi disaat terjadi eksekusi penggusuran warung, dimana saat itu Yanuar mengatakan dan diakui bahwa yang menjadi obyek penggusuran adalah sebatas tanah negara.
"Kami dari Pemda sudah mengecek, bahwa disitu ada sebatas tanah negara, dan kami juga sudah menyampaikan supaya ada kompensasi bagi warga, namun tidak ada anggarannya," ujar Yanuar yang dihadapkan warga beserta LSM dan kuasa hukum warga.
Lanjut Yanuar, "jika warga mempunyai alas hak atau sertifikat, silahkan gugat kami dan kalau kami kalah, ya kami akan bayar." pungkasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 24 ayat 2 menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Pasal tersebut berbunyi: Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
(1) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
(2) Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. (Rofik)