LSM GARAD Adukan ke Badan Kehormatan Sidoarjo Terkait Penggusuran Di Bibis Krian


Krian- Nuswantoro Pos.com Buntut dari walk out (WO) LSM GARAD Indonesia saat hearing pada hari Kamis 25 Agustus 2021 lalu, dimana pelaksanaan hearing tersebut dengan agenda penyeleseian persoalan penggusuran warung Bibis Bunder Tambak Kemeraan Kecamatan Krian dianggap telah melanggar kode etik oleh Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD.

Hal itu, sehingga dirinya mengadukan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo. Dimana surat pengaduannya telah diantarkan sendiri bersama timnya. Kamis (02/09/2021).

"Kami menduga hearing kemarin sudah ada semacam konspirasi yang kami anggap sangat tidak pro masyarakat, makanya kami adukan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan," ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat di depan kantor DPRD Sidoarjo.

Masih Achmad Garad, "kami merasa dari awal, dimana sebelum dimulai rapat, daftar absen saja tidak selektif, saat rapat tidak mengenalkan nama, jabatan dan siapa saja yang hadir dalam hearing itu, ditambah lagi ada celometan dari anggota yang katanya mengaku sebagai lembaga terhormat tanpa diminta atau dipersilahkan oleh pemimpin rapat untuk berbicara, menganggap kami rakyat yang seharusnya dibela malah dianggap rusuh, rekaman vidionya ada, mereka ini lupa atau gimana bahwa mereka bisa duduk disana itu dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Diketahui, dalam rekaman Vidio, sempat terjadi adu argumen antara pemimpin rapat dengan pihak LSM selaku pendamping warga terdampak, "ini lembaga terhormat, kami tidak ingin menyeleseikan persoalan yang tidak jelas," ujar pemimpin sidang hearing.

Yang disambung oleh peserta yang duduk disamping pemimpin rapat sidang, "kalau anda rusuh rusuh, silahkan turun!!!," Ujar yang diketahui sebagai anggota DPRD Sidoarjo, namun karena tidak diperkenalkan namanya sehingga tidak diketahui namanya.

Karena dianggap rusuh, Achmad Garad sempat menjelaskan, bahwa apa yang dipertanyakan oleh pemimpin rapat terkait pengajuan SHM, dirasa sudah terwakili dengan adanya surat keputusan dari BPN.

"Ini sudah mewakili ba..pak..karena ini sudah ada kop surat dari BPN, karena bapak yang sebelah anda tadi kami dianggap rusuh, ya sudah kami akan keluar dari hearing ini," ungkap Garad yang langsung keluar dan diikuti oleh warga.

Terkait pengaduan surat kepada Badan Kehormatan, Achmad Garad mendeadline 14 hari kerja, "jika ini masih tidak digubris, kami akan demo di depan Kantor DPRD ini," pungkas yang juga aktivis yang tenar sebagai koorlap aksi di setiap pembelaan rakyat tersebut. (Rofik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url