Polresta Malang Tangkap Juru Parkir Yang Jadi Budak Sabu
“Ada informasi dari masyarakat, jika di lokasi tersebut (TKP penangkapan) menjadi transaksi Narkoba. Dari informasi itu, anggota Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan tersangka di TKP,” terang Kapolsekta Klojen, AKP Domingos DE F Ximenes, saat Konferensi Pers, Senin (13/09/2021).
Pria yang berprofesi Jukir tersebut meyakini jika sabu bisa menambah kekuatan. namun, keyakinan yang melanggar hukum itu membuat Jukir yang warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polisi Sektor Klojen, Polresta Malang Kota, sejak 26 Agustus 2021
Dari penangkapan itu, lanjut Domingos, didapi barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 5 paket Gorilla masing masing 6 gram dan satu unit HP.
“Barang bukti Sabu, dimasukan dalam pack rokok. Pasal yang kami kenakan, adalah 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika,” lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan tersebut.
Dari penyelidikan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari membeli dengan cara ranjau. Tanpa mengetahui siapa penjualnya. Untuk itu, petugas terus melakukan pengembangan dan pendalaman.
Barang bukti tersebut, rencananya dipakai sendiri. Selain itu, untuk tembakau Gorilla, rencananya akan dijual seharga 300 ribu per paket. Namun, sebelum sempat menjual, sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Tersangka mengaku, memakai sabu sudah sekitar 4 bulan. Alasanya, untuk tambah kekuatan dalam bekerja. Sementara untuk Gorilla, rencananya akan dijual kepada pemesannya,” imbuhnya.
Domingos menghimbau, agar masyarakat turut serta membantu tugas kepolisian. Terutama dalam menginformasikan adanya penyalahgunaan Narkotika.
“Jika diketahui ada penyalahgunaan Narkoba, silahkan melapor ke kami. Sehingga bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Rofik)