Terkait Penggusuran Warung Bibis Bunder Dan Laporannya Ke BK Sidoarjo Tak Digubris, GARAD Bakal Gelar Demo Maraton (BPN-Bupati-DPRD Sidoarjo)
Sidoarjo,- Nuswantoro Pos.com Persoalan penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo, dimana warung tersebut akan dijadikan pintu utama RSUD Sidoarjo sisi barat, yang sempat digelindingkan pada sidang hearing di DPRD Sidoarjo, Rabu (25/08/2021) lalu di ruangan paripurna, dimana sebagai penerima hearing dari Komisi D, nampaknya dianggap sia sia dan dirasa tidak ada keberpihakan terhadap rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Sehingga hal itu, pemimpin sidang yang diketahui bernama Dhamroni dari fraksi PKB dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh Achmad Anugrah selaku pihak LSM pendamping warga. Menurut yang akrab dipanggil Achmad Garad ini, dalam sidang hearing tersebut terkesan tidak pro rakyat.
"Dari awal sidang, mereka tidak mengenalkan diri, nama dan jabatan serta anggota dan siapa saja yang hadir dalam sidang hearing, bahkan malah rakyat yang diajak berdebat, sebenarnya mereka ini sebagai anggota dewan perwakilan rakyat ini, mewakili siapa? mewakili rakyat apa mewakili pejabat?," Ujarnya saat ditemui dilokasi penggusuran. Jum'at (24/2021).
Masih Achmad Garad, "Saat kami berdebat, ada dari anggota DPRD pas samping pemimpin sidang, juga celometan tanpa diminta berbicara, yang terdengar malah seperti mengusir kami dari sidang, kan aneh, saya ini mewakili warga untuk menyampaikan aspirasi, malah terkesan dianggap rusuh dan ada kata kata disuruh turun yang asumsi kami ya disuruh keluar, atas hal itu ya kami walk out, baru tau saya ini, rakyat mengadu kepada perwakilannya malah disuruh turun, kan aneh sekali ini," imbuhnya.
Atas hal yang dirasa tidak sesuai sebagai tupoksi mewakili rakyat tersebut, dirinya mengaku telah melaporkan hal itu kepada Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo, namun dia menyayangkan, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut atas pengaduannya tersebut.
"Kami sudah adukan persoalan tersebut pada tanggal 02 September 2021 lalu, dan ada beberapa poin yang kami duga pihak pemimpin sidang hearing telah melanggar tata tertib DPRD, namun hingga saat ini belum diketahui tindak lanjutnya," ungkapnya.
Diketahui, pada sidang hearing tanggal 25 Agustus 2021 lalu, tampak terjadi perdebatan antara pihak LSM pendamping bersama pimpinan sidang dikarenakan telah mempertanyakan surat pengajuan surat hak milik yang telah di setujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo terkait alas hak tanah yang telah digusur tersebut.
"Yang mengajukan itu siapa, tolong hadirkan disini, kami tidak ingin menyeleseikan persoalan yang tidak jelas," ujar pimpinan sidang yang dijawab oleh Achmad Garad bahwa surat dari BPN itu sudah berbentu surat keputusan (SK) bukan surat pengajuan lagi.
"Ini sudah berbentuk SK, ya seharusnya pihak DPRD memanggil pihak BPN, kok malah dikembalikan lagi ke rakyat, sedangkan sudah disampaikan bahwa sk ini sudah terbit pada 2001 lalu," balas Garad yang mempertahankan argumennya.
Atas hal tersebut juga, terdapat celometan dari anggota DPRD yang tepat duduk disamping pimpinan sidang, "ini sidang terhormat, jika anda ribut ribut, silahkan turun," ujarnya yang langsung diikuti oleh LSM dan warga meninggalkan ruangan sidang karena merasa dianggap rusuh dan ter usir.
"Semua bukti sudah ada, jalannya sidang hearing juga terdokumentasi, dan sudah kami kirimkan sebagai bentuk laporan, tapi sampai sekarang, kami belum diberi kejelasan tindak lanjut, jangan salahkan rakyat jika harus turun jalan untuk menyampaikan aspirasi, itu pasti akan kita lakukan, sekalian dengan seluruh pihak yang berkepentingan dalam persoalan penggusuran warung ini" pungkas Achmad Garad yang memberikan sinyal akan melakukan demo secara maraton yakni BPN, Bupati dan DPRD Sidoarjo.(Team)