Pria asal Jember Bacok Pemuda di Surabaya, Sampai Jari Korban Putus
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban terlibat cekcok dengan tersangka terkait masalah utang piutang. Pelaku memancing amarah Firman dan Wawan dengan mengolok-oloknya. Kedua korban yang emosi dengan umpatan pelaku kemudian mengambil tongkat golf dan kayu balok. Benda tumpul itu dipukulkan ke Usman saat sedang duduk di atas motornya.
"Pelaku mendapat pukulan berkali-kali sampai tergeletak dan tersungkur di jalan," jelas Marji, Minggu (3/10/2021). Tak mau kalah dengan perbuatan kedua korban, Usman yang juga naik pitam mengambil senjata tajam berupa celurit dan membacok Firman dan Wawan.
"Korban Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," ujarnya. Setelah kejadian itu, warga yang melihatnya segera menghubungi aparat kepolisian. Petugas medis yang datang segera membawa kedua korban menuju RSAL untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung kami amankan dan periksa," kata Marji. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku. Atas peristiwa tersebut pelaku (Usman) dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun," tandasnya.