Seorang Pria Asal Sidoarjo Tega Jual Istrinya Via Sosmed
Untuk sekali kencan, DR menawarkan sang istri dengan tarif sebesar Rp1 juta dalam sekali main dengan cara threesome dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mengatakan,” Tersangka yang merupakan warga Sidoarjo tersebut menawarkan istrinya dengan layanan seks bertiga atau thereesome. Hal ini diketahui saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada tanggal 30 September kemarin.”
Sepekan yang lalu kami berhasil mengamankan pelaku bersama istrinya, Kami mendapati mereka sedang melakukan seks dengan layanan threesome di sebuah hotel di Surabaya.” ujar Perwira melati satu dipundaknya
Untuk tersangka, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 30 Jo.Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, pungkas Kompol Mirzal Maulana.