Serap Aspirasi Masyarakat, Melalui Kegiatan Reses
Surabaya,-Nuswantoro pos.com Bagi setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161.
Pada masa reses ke. 2 kali ini, Adi Sutarwijono berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan dan biasanya dikenal dengan kunjungan kerja (kunker).
Pada jalannya reses yang digelar, sejumlah aspirasi masyarakat disampaikan melalui (Adi Sutarwijono) antara lain, berkenaan dengan sarana dan prasarana, hingga Dana Bantuan Sosial (Bansos) serta hibah.
Meski berjanji bakal mengawal aspirasi warga, ia juga meminta warga untuk mengikuti prosedur yang sudah ada.
Hadir dalam reses itu, Ketua Ranting Sono berikut pengurus dari kecamatan Suko manunggal Dwi Suyono S.E atau yang akrab di sebut Dwi Jo di wilayah Dapil 4 Ketua Ranting dan pengurus, anak ranting dan juga tokoh masyarakat.
Reses yg sudah di realisasi dan yg belum di realisasikan Warga mengingikan ada komunikasi langsung seperti ini ( jaring aspirasi )
Jadi warga merasa terbantu baik secara informasi dan bisa mengeluarkan uneg" serta usulan pembangunan. Warga masyarakat Kel Sonokwijenan kec Sukomanunggal antusias datang untuk menyampaikan aspirasi dan usulan usulan yang baik untuk kepentingan warga sehingga warga mengetahui secara tehnis soal pendidikan, pelayan, MBR dan ada nya pekerjaan fisik
yang mana usulan baik yg melalui musrebang dan melalui jaring aspirasi seperti ini thn kemarin sebagian SDH terpenuhi tinggal yg belum terealisasi membutuhkan bantuan serta perhatian, dukungan supaya terealisasi, seperti saluran dan lain lain. Semoga ke depan nya harapan warga sono indah bisa di realisasikan yg belum terealisasi "ungkap Dwi Jo selaku Ketua Ranting SONO. (Agus boq)