Tidak taat prokes, 16 Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan Sanksi
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan dari Koramil Tandes, Polsek Asemrowo Pol PP Kecamatan dan Kota, Linmas kota dan Kejaksaan.
Danramil Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wib ini dilakukan untuk menciptakan Situasi Kondusif serta meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di kota Surabaya secara khusus diwilayah Koramil 0830/05 Tandes.
Sasaran dari kegiatan ini dilakukan kepada pengguna jalan atau pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak mematuhi Prokes (tidak memakai masker)
dari hasil kegiatan yustisi didapatkan Penindakan diantaranya, dilakukan penyitaan KTP sebanyak 12 orang dan diberikan sanksi sosial berupa push di tempat terhadap 4 orang pelanggar, diharapkan dengan diberikan penindakan tersebut agar tidak mengulangi lagi dan taat terhadap aturan protokol kesehatan, pungkasanya.(Red)