Tidak taat prokes, 16 Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan Sanksi



Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Bertempat di Exit tol Dupak Kec. Asemrowo telah di laksanakan Yustisi gabungan 3 pilàr dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, kamis (28/10) pagi.

Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan dari Koramil Tandes, Polsek Asemrowo Pol PP Kecamatan dan Kota, Linmas kota dan Kejaksaan.  
Danramil Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wib ini dilakukan untuk menciptakan Situasi Kondusif serta meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di kota Surabaya secara khusus diwilayah Koramil 0830/05 Tandes.

Sasaran dari kegiatan ini dilakukan kepada pengguna jalan atau pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak mematuhi Prokes (tidak memakai masker)

dari hasil kegiatan yustisi didapatkan Penindakan diantaranya, dilakukan penyitaan KTP sebanyak 12 orang dan diberikan sanksi sosial berupa push di tempat terhadap 4 orang pelanggar, diharapkan dengan diberikan penindakan tersebut agar tidak mengulangi lagi dan taat terhadap aturan protokol kesehatan, pungkasanya.(Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url