Kurir Sabu Asal Kelurahan Tegalbesar Kaliwates Jember, Diringkus Polisi



 
Jember,- Jasa kurir sejatinya memberi manfaat bagi orang lain, namun jika barang yang dikirim dilarang negara, tentu resikonya ialah penjara, hal ini yang dihadapi oleh RR (40) warga Perumahan Muktisari Kelurahan Tegalbesar Kaliwates Jember, kurir sabu yang mendapat bayaran 50 ribu untuk sekali kirim.

 
Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diterima jajaran Satreskoba Polres Jember, dimana RR yang selama ini juga tinggal di kost-kostannya di jalan Jawa Sumbersari Jember memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir pengantar paket sabu.


 
Bahkan saat petugas mendatangi tempat kostnya pada hari Senin (30/11/2021) siang, RR tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 17 paket sabu yang siap kirim dengan berat 3,19 gram, serta timbangan digital dan alat serok.

 
Atas perbuatan tersangka penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 
Kasat Narkoba Polres Jember Menambahkan Melalui Kasi Humas." Sedangkan dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 17 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merk realme di Amankan di Mapolres Jember, Guna dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan Lebih Lanjut." Pungkasnya


 
(Sumber : Humas Polres Jember)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url