Pengamen Nyambi Maling di Surabaya, kini Mendekam Penjara



Surabaya,- Polsek Kenjeran Surabaya telah berhasil ungkap Kasus Tersangka Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda merk Vario warna Hitam, Di  depan rumah Jalan Bulak Rukem Timur Kelurahan Bulak Surabaya, pada hari Rabu  sekitar pukul 13.30 WIB. tanggal 24 Nopember  2021

Dua remaja dengan alamat tinggal yg berbeda asal Surabaya dan Sumenep kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek kenjeran, Lantaran pelaku melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor milik saudara SU Laki-laki, 54 Thn,  Alamat tinggal Jalan Bulak Rukem Surabaya.

Diketahui identitas Kedua pelaku tersebut, IAP Laki laki, 17 th, Alamat Jalan Tanah Merah Surabaya. S A Bin Laki laki, 16 th,  Alamat Tinggal Dsn. Liesoen Ds. Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep.

"Kapolsek kenjeran Kompol yudo mengatakan, Berawal Pada hari Rabu  tanggal 24 Nopember 2021 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat 3 (Tiga) pelaku sedang Mengamen yaitu IAP, SAl dan R yang saat ini melarikan diri (DPO), melewati jalan Bulak Rukem Timur Surabaya." 

Melihat ada Sepeda motor Honda Vario terpakir dan Kuncinya masih menggantung di Kontak, selanjutnya ketiga Pelaku langsung berencana mengambil Sepeda motor tersebut. terang kapolsek kenjeran kompol yudo

Setelah tersangka berhasil menguasai/mengambil kendaraan tersebut, Seketika itu juga kendaraan tersebut langsung di naiki bertiga 

Namun pada saat menaiki Sepeda motor, salah satu pelaku jatuh dari Sepeda motor dan diteriaki Maling oleh warga, dan untuk Pelaku 2 (Dua) berhasil lari dan membawa kabur Sepeda motor curianya dan selanjutnya Pelaku yg terjatuh diamankan dan di bawa ke Polsek Kenjeran

"Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap tersangka SA petugas mengantongi dua identitas pelaku yang berhasil kabur, dan selanjutnya anggota kami unit reskrim melakukan pencarian dan penangkapan pelaku IAP berikut barang bukti Sepeda motor yang di curi di daerah Kedinding Jaya, dan untuk Pelaku yang satunya inisial R (DPO)." ujar kompol yudo

Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatan nya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1)  ke 4e KUHP." Pungkas kapolsek kenjeran kompol yudo
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url