Sat Resnarkoba Polrestabes Surabya, kembali Bekuk 3 Budak Sabu
Surabaya,- Perang terhadap peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Polrestabes Surabaya, Kali ini unit Sat Resnarkoba berhasil meringkus tiga orang budak sabu di Tempat dan waktu yang berbeda, penangkapan Bermula Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 pukul 18.30 wib sewaktu di Jl. Warugunung Karangpilang Surabaya
"Berawal Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum polrestabes surabaya"
Mendengar informasi tersebut Anggota Kami langsung bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan di TKP
Alhasil," dari penyelidikan anggota kami berhasil mengamankan YG dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari keterangan YG, ia mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada NP. Yang dimana Sebelumnya tersangka NP pada selasa tgl 11 oktober 2021 mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Kemudian Pada Rabu, tanggal 03 November 2021 pukul 10.00 wib. Petugas melakukan pengembangan dari Tsk. NP bahwa yg bersangkutan menerima ranjauan dari Tsk. HK dengan cara di ranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Petugas yang mengetahui hal tersebut melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap HK di rumahnya yang beralamatkan Kebraon surabaya.
Dari hasil keterangan HK bahwa tersangka telah menerima ranjauan dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah seorang bandar yang yang bernama AL dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali, serta tersangka HK mendapatkan keuntungan dan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kasat Narkoba kompol Daniel Marunduri Menjelaskan kepada awak media ini, "Pada saat penangkapan dan di lakukan pengeledahan terhadap ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti
1 (satu) poket plastik narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya serta 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram." Katanya
Kompol Daniel Menambahkan," Tersangka merupakan
pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Ujarnya
"Atas perbuatan ke 3 Tersangka, YG terancam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka NP terancam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan tersangka HK terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika." Pungkas Kompol Daniel