Pelaku Pembunuhan Sadis Di Umbulsari, Tertangkap di Surabaya
jember - Pelaku pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang sempat buron selama satu bulan lebih kini tertangkap. Pembunuh seorang pedagang Fanny Yulianto (31th) ini berinisial AS (31th),pad hari Sabtu malam (11/12/2021).
Ternyata pelaku AS merupakan rekan dan tetangga korban sendiri yang sama sama tinggal di Dsn. Kandang Rejo DS. Sukoreno Kec. Umbulsari. AS tega menghabisi nyawa Fanny Yulianto yang masih mempunyai hubungan kerabat dikarenakan dendam dan ingin menguasai sepeda motor milik korban,karena selama ini korban FY dianggap mempunyai hubungan khusus dengan mantan istri pelaku AS sehingga mengakibatkan AS cemburu dan juga korban Fani mempunyai hutang terhadap AS yang sudah lama tidak dibayar.
Dendam AS memang sudah direncanakan sebelumnya, berawal dari hari yang sudah ditentukan AS berboncengan dari Kec.Creme Bondowoso bersama rekannya Yudi dengan menaiki sepeda motor milik Yudi dan membawa sebuah Clurit serta dengan alasan untuk diajak mengambil sepeda motor. Dimana sebelumnya AS sudah membuat janji bertemu dengan korban Fani di Jember rumah paman AS saudara M. Dirumah M korban Fani diberi minuman yang sudah dicampur obat Tryhexipinidil.
Tidak berapa lama kemudian AS bersama Fani pergi keluar berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik Fani Honda Beat warna merah, dengan tujuan ke Puger. Di tengah perjalanan alAS dan fani terlibat cekcok karena funny sudah mabuk akibat minuman yang disuguhkan tadi, akhirnya mereka sepakat Untuk mengantarkan Fani pulang ke umbulsari, sesampainya mereka di desa sukoreno umbulsari diarea persawahan dusun Banjarejo mereka terlibat percekcokan kembali yang membuat Fani berteriak sambil berkata kotor,yang akhirnya AS langsung mengambil Clurit yg sudah disiapkan dan membacokkan ke korban berulangkali dengan mengenai kepala, tangan dan perut yang membuat korban terjatuh lalu diseret ke selokan sawah,kemudian AS melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna bahwa "Dalam pelariannya AS selalu berpindah-pindah tempat sehingga terakhir kali diterima informasi bahwa as berada di di daerah Tandes Surabaya, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 18 desember 2021 ntar jam 18 tim Resmob gabungan Polres Jember berhasil menangkap pelaku AS di kos-kosannya yang berada di kecamatan Tandes Surabaya, sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah, 1 buah celurit,1 buah potongan kayu,1 stel pakaian milik korban,1 buah arloji milik korban,1 celana jeans warna biru,1 Buah atas terdapat bercak darah milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban"
Disampaikan pula bahwa atas kejadian ini tersangka AS dikenakan pasal 340 KUHP 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" ujar Komang Yogi.(Humas Polres Jember)