Pengedar Pil Double L Asal Desa Tampingmojo di Ringkus Polsek Jombang Kota
Jombang - Polres Jombang terus Gencar memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya kali ini jajaran Polres jombang Unit Reskrim Polsek jombang yang melakukan penangkapan dan berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Pil dobel L pada hari Kamis sekira pukul 20.00 wib (16/12/3021)
MYE Lk (21) Alamat Dsn. Medeleg RT/RW:001/008 Desa Tampingmojo Kec. Tembelang Kab. Jombang di tangkap unit Reskrim polsek jombang kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil double L.
Tersangka MYE di tangkap di SPBU Jl. Gatot Subroto Kel Jelakombo Kec/Kab Jombang
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, S.H. menjelaskan, MYE ketika disergap tidak dapat kabur dan pasrah tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jombang
"Saat pelaku ditangkap dan di geledah petugas di temukan barang bukti 307 (tiga ratus tujuh) butir pil double L yang terpisah dalam 4 bungkus plastik, dan Sebuah tas slempang kecil warna hitam"
"Selain barang bukti tersebut diatas petugas juga berhasil mengamankan, Satu Unit Hand Phone Redmi 6 warna hitam dan Satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol : S-6351-OBJ yang di gunakan tersangka sebagai sarana alat transaksi." terang AKP Bambang
"Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas ke Mapolsek jombang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut"
Kini tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tutup Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi.