Polsek Porong Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pelaku Begal yang Meresahkan Masyarakat
Sidoarjo,- Polsek Porong Polresta Sidoarjo Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh
Diki Purnama 20th, Warga Desa Sumberejo Kec. Bantur, Kab. Malang. di Jl. Arteri Porong Desa Wunut Kec. Porong Kab. Sidoarjo.
Hari Selasa sekira pukul 20.00 Wib. (30/12/2021)
Kapolsek Porong Kompol Rochsul Saat di konfirmasi awak media ini membenarkan peristiwa tersebut.
Pelaku di tangkap atas laporan Saudara suroso Prasetyo, (Seorang waria) Lk, 36 Th, Dsn Genengan. Rt. 007. Rw. 003, Desa Durensewu Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, beserta dua orang saksi kejadian di TKP (tempat kejadian perkara). Kata Rochsul
Berawal Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban melintas di Jl. Alteri Porong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. N 5808 TBO tahun 2017, pada saat di tengah perjalanan korban secara tiba-tiba di berhentikan Oleh DK (pelaku)
Mengalami peristiwa tersebut, Korban yang merupakan Seorang Waria merasa ketakutan dan kemudian mencabut kunci kontak dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya serta berteriak maling...maling... dengan meminta pertolongan pada orang sekitar
Kemudian mengetahui sepeda motor ditinggal lari korban, lalu Pelaku berupaya mengambil dan membawa lari sepeda motor milik korbannya, Mengetahui kunci kontak tidak ada kemudian pelaku mengejar korban dan berupaya merebut kunci kontak yang dibawa lari korban.
Selanjutnya, Pada saat itu ada 2 Orang Saksi yang sedang melintas mengendarai sepeda motor bersama istrinya melihat kejadian tersebut Dengan spontanitas gerak cepat saksi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku yang kemudian pelaku dibawa ke masuk ke kampung.
Setibanya Pelaku di bawa masuk kampung oleh saksi, warga mulai berdatangan, Untuk menghindari amukan masa kemudian pelaku di bawa dan dilaporkan ke Polsek Porong guna pengamanan dan penyidikan lebih lanjut
"Saat ini pelaku Kami amankan dan di tahan di Mapolsek Porong Polresta Sidoarjo berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 No. Pol. N 5808 TBO, beserta kunci kontak dan STNK. yang akan di Rampas dari tangan korban , dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP." Terang Kapolsek Porong
Kapolsek Porong saat di wawancarai awak media ini, Berpesan dan mengimbau kepada semua masyarakat, untuk lebih waspada dan berhati-hati tindak pidana kejahatan bisa terjadi di manapun dan kapanpun, Segera hubungi Polisi setempat apabila ada orang yang gerak geriknya mencurigakan di sekitar anda
“Kita harus ingat, kejahatan itu dapat terjadi karena dua hal, adanya kesempatan dan memang ada niat dari pelakunya, karena itu saya imbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan ceroboh. Intinya, harus lebih berhati-hati terhadap harta bendanya, dan hindari keluar malam sendirian di tempat yang sepi.” Pinta Kapolsek Porong Kompol Rochsul, S.H., (Syafi'i)