Unit Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk 2 Budak Sabu
Surabaya,- Unit Sat Reskoba berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis sekira pukul 16.30 WIB, di rumah kontrakan Jl. Wonokusumo Kidul Kel. Pegirian, Kec. Semampir Surabaya. (25/11)
Diketahui identitas Kedua pelaku tersebut yaitu, AB 42 th, seorang tukang parkir dengan alamat identitas KTP Jl. Kejawan Lor yang kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian Kec. Semampir Surabaya dan WAE 31th, Alamat Jl. Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Surabaya.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. Membeberkan, Adapun saat penangkapan kedua pelaku sedang melakukan transaksi dengan cara membeli dari temannya berinisial S, yang kini masih dalam pencarian polisi (DPO).
Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi tersangka kedapatan membawa Barang bukti antara lain: 1 (satu) potong baju warna hitam orange, yang didalam saku bagian depan sebelah kanan, berisikan 1 (satu) poket klip plastik kecil berisikan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong,
"Selain barang bukti tersebut di atas petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1904 warna biru, yang diduga uang untuk jual beli sabu dan handphone digunakan sebagai alat transaksi komunikasi barang haram tersebut." terang iptu hendro utaryo
Kedua pelaku kini di jerat penyidik dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkas kasat Narkoba iptu hendro utaryo