Kerap Nonton Video Hohohihe, Seorang Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Anak Balita



Jombang - Tutua keladi Semakin tua semkain menjadi, Sunguh biadap sebutan bagi
Kasan Trimo Joyo Laki- laki (51 tahun)  Alamat Dusun Grenggeng, Rt/Rw 003/002 Desa Rejoagung Kecamatam Ngoro Kabupaten Jombang. Begitu tega mencabuli seorang balita sampai berulangkali, tersangka di Tangkap Unit Satreskrim Polres Jombang Pada Hari Minggu Di Balai Desa Rejoagung. (3/1/2021)

Sebut saja bunga, balita usia 4 th sudah di setubuhi hingga usia 8 th

Berawal dari korban yang diajak berenang oleh tersangka, namun korban dibohongi dan diajak 
ke Kantor Desa X kemudian korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa tersebut dan tersangka memutarkan video dewasa dengan Handphone miliknya untuk diperlihatkan kepada korban. 

Tersangka akhirnya bernafsu dan  korban di setubuhi oleh tersangka dan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka memberikan uang senilai Rp. 2.000,- sampai Rp. 5.000,- kepada korban.

Modus operandi, Terhadap anak korban Bunga awalnya tersangka yang sudah dekat dengan korban dan sering mengajak korban bermain dan berenang, namun tersangka berbohong dan korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa X dan di ajak menonton film dewasa, kemudian tersangka mulai melakukan pencabulan dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kejadian pertama Pada hari tanggal bulan lupa tahun 2017 (ketika bunga berusia 4 tahun) di
salah satu ruangan di Kantor Desa Rejoagung Kec Ngoro Kab Jombang.

Kejadian terakhir Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 11.30 wib di dalam 
salah satu ruangan kantor Desa Rejoagung Kec Ngoro Kab  Jombang.

Atas kejadian tersebut M S Jenis (49 tahun,) Ayah bunga melaporkan ke polres jombang 

Barang bukti yang Disita dari anak korban BUNGA, berupa :
 Visum Et Repertum Nomor : 372/10461/415.47/2021, tanggal 28 Desember 2021 dari
 BARANG BUKTI
Disita dari anak korban BUNGA, berupa :
 Visum Et Repertum Nomor : 372/10461/415.47/2021, tanggal 28 Desember 2021 dari
RSUDJombang
 1 (satu) buah baju terusan warna hijau
 1 (satu) buah celana dalam warna putih
 1 (satu) buah kaos dalam warna putih

Selain barang bukti dari korban
barang bukti Disita dari tersangka Kasan Trimo Joyo  berupa :
 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning
 1 (satu) buah celana panjang warna biru tua garis putih
 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna biru type Redmi 9 (yang digunakan tersangka untuk
mengambil foto kemaluan anak korban dan melihatkan video dewasa ke anak 
korban).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kini penyidik menjerat dengan Pasal Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang -
Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang 
perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang 
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua 
atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan 
denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pungkas Kasat Reskrim Teguh Setiawan, S.H., M.H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url