Polsek Asemrowo Amankan 3 Tersangka Budak Narkoba Jenis Sabu.



Surabaya,- Nuswantoropos.com Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Afrizal berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di depan mini market jalan Karah dan di rumah di Jalan Kebonsari Surabaya, Jum'at  ( 28/01/2022). 

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MI (31) JA (27) dan HM (23). Ketiganya, diduga kuat merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya Selatan. 

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Afrizal menerangkan, disaat anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan patroli Kamtibmas, mendapat informasi tentang adanya orang tanpa hak kedapatan atau memiliki narkotika jenis sabu. 

“Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut. 
kemudian, Tersangka mengaku bernama JA dan HM, yang saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu,” katanya. 

Setelah dilakukan pengembangan, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang merupakan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, berhasil menangkap tersangka berinisial MH beserta barang buktinya. 

"Menurut pengakuan tersangka  barang tersebut dibelinya dari seorang yang bernama | (DPO). Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa Polsek Asemrowo. Sebelumnya, dites urine di Poliklinik Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjut Kompol Hari Kurniawan. 

Untuk barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo yaitu, 1 poket plastik kecil yang berisi sabu degan berat 0,57 gram, 2 sebuah tempat rokok, sebuah HP 2 buah pipet kaca, sebuah plastik klip 
kosong bekas tempat sabu, 15 plastik kl kosong, 1 botol plastik yang dilubangi kosong tutupnya dan 2 buah sedotan warna putih. 

"Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Gon)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url