Berhasil Gulung Pelaku, Polresta Sidoarjo Gelar Press Release Kasus Penganiayaan dan Curat
Sidoarjo - Tiga lelaki anak jalanan yang melakukan penganiayaan dan perampasan handphone milik empat anak di bawah 17 tahun asal Tuban, yang terjadi di wilayah Krian, Sidoarjo, 26 Januari 2022 berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku G.A.R., asal Taman, Sidoarjo dan M.R.A. masih di bawah 17 tahun, asal Sumedang diamankan di Ketapang, Banyuwangi pada 5 Februari 2022. Dan satu lagi pelaku S.F.S., besoknya diamankan di Bratang, Surabaya.
Pengejaran dan penangkapan anak jalanan, yang melakukan penganiayaan serta perampasan handphone milik empat pemuda asal Lamongan dan Tuban, berkat kerjasama masyarakat dan polisi. Sehingga keberadaan pelaku terpantau hingga dilakukan penangkapan.
"Masih ada pelaku dari mereka yang terlibat dalam kasus ini, kini statusnya DPO, semoga segera tertangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Untuk tiga pelaku (G.A.R, M.R.A. dan S.F.S.), melakukan pencurian dengan kekerasan harus menjalani ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sabuk ring besi milik tersangka M.R.A. yang digunakan menghajar korban. Kemudian ada dua kayu dan satu batu paving yang digunakan untuk memukuli korban.
Satu buah handphone milik korban, didapatkan dari tersangka S.F.S. untuk handphone lainnya milik korban, sudah dijual oleh tersangka dan hasilnya mereka bagi.
Motif tersangka melakukan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, karena pengaruh minuman keras lalu ingin mengambil barang berharga milik korban untuk dijual. Hasilnya untuk beli makan, minum dan rokok.