Ormas Surabaya Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian-Pelecehan Terhadap Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat ke Polda Jatim
Surabaya,- Nuswantoropos.com Di era digital seperti saat ini semua orang tidak peduli siapa itu bisa dengan bebas menggunakan media sosial dan membuat berbagai postingan sesuka mereka.
Tetapi bijak-bijaklah dalam bermain sosial media jangan sampai postingan yang dibuat bisa merugikan orang lain atau diri sendiri dan berujung pada pelanggaran UU ITE yang berlaku. Seperti halnya yang dilakukan oleh sebuah akun Facebook bernama Angin Gunung Official.
Tidak ada ada yang aneh memang dengan akun tersebut namun akun tersebut diduga melakukan ujaran kebencian, pelecehan, dan lain-lain pada suatu jabatan fungsional Kepala Staf Angkatan Darat yang secara konstitusi “diserang” secara habis-habisan oleh akun tersebut.
Untuk menangani hal itu Ormas Kota Surabaya yang terdiri dari berbagai LSM melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim. Karena hal tersebut di nilai melanggar UU ITE terutama Pasal 27 junto KUHP 310, 311, dan dianggap telah melecehkan jabatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Selain melaporkan pelanggaran UU ITE Ormas Kota Surabaya juga melakukan unjuk rasa sebagai langkah perlawanan rakyat pada pihak-pihak yang merongrong kewibawaan alat negara secara konstitusi yang wajib dijaga oleh kita bersama. Dan juga meminta kepada Polda Jatim untuk segera mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh akun Angin Gunung Official.