Pelaku Curanmor di 20 TKP Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang
Lumajang,- Senin, 31 Januari 2022 seakan menjadi hari na’as bagi RP (28), warga Dusun Tongmaling, Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Betapa tidak, RP berhasil diringkus oleh unit Resmob Polres Lumajang ditempat persembunyiannya. Berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 4 Februari 2019 di halaman Ruko Jl. Pisang Gajih Lumajang.
Diketahui, RP merupakan pelaku residivis pencurian dan pemberatan sepeda motor atau curanmor yang sering kali beraksi di Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pelaku RP ini berhasil ditangkap setelah adanya penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang walau dalam jangka waktu yang cukup lama, ini membuktikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam untuk tetap berupaya menindak tegas pelaku.
“Pelaku RP ini tergolong sebagai pelaku yang sangat licin, sehingga sempat menguji kesabaran Tim Resmob kami. Alhamdulillah, RP bisa kami tangkap, ini juga bukti bahwa kami tidak diam, kami tetap serius berupaya menangkap pelaku, ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, diketahui RP telah beraksi di 20 TKP berbeda di Kabupaten Lumajang selama 2 tahun terakhir, salah satu aksi curanmornya juga dilakukan di Kabupaten Jember.
“Ini hasil keterangan pelaku yang kami dapatkan, 19 TKP di Lumajang dan 1 TKP di Kabupaten Jember, Pelaku ini beraksi dengan rekannya. Sekarang kami nyatakan sebagai buron, sedangkan keterangan RP itu akan kami selidiki lebih lanjut, mohon doanya agar semua terungkap” pinta Kapolres.
Masih Kata Kapolres, Pelaku RP sengaja mengincar sepeda motor yang diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya, pelaku merupakan spesialis kejahatan jalanan.
“Jadi yang diincar oleh pelaku adalah sepeda motor yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya, ada yang di depan ruko, di depan ATM, di depan warung, di depan toko, bahkan di depan masjid pun ia jadikan sasaran. Tentunya kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya, paling tidak sepeda motornya dipasang kunci ganda, ini dapat mencegah terjadinya curanmor,” Imbau Kapolres.
Selain satu tersangka yang dinyatakan buron, pihak Sat Reskrim Polres Lumajang juga memburu beberapa pelaku lainnya yang disinyalir kuat menjadi penadah barang hasil curian tersebut.
“Ini belum usai, masih kita kembangkan, akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres. (Oborlmj)