Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu di Sita.




Polda Bali – Polres Klungkung Di bawah kepemipinan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H. Sat Res Narkoba terus berupaya menggeber penyalahgunaan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung.

Upaya itu ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Klungkung dalam Perss Release nya, Kamis,(3/2/2022) , menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H.didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H.,  Melaksanan Press Release penggungkapan kasus narkotika Bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Adapun hasil pengungkapan berawal pada Hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka IKW als SBL  dengan Barang Bukti 2 Paket Narkotika jenis Sabhu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto  dan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti Narkotika jenis Sabhu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto

Selanjutnya Berbekal Informasi yang di peroleh dari ke 2 tersangka diatas Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi.,S.H.,M.H., Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 tim opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka BD disebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung beserta barang bukti Narkotika jenis Sabhu sebanyak 889,7 gram brutto atau 
864,65 gram netto 

“Atas perbuatan para tersangka ini ,dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp. 8 Miliar Rupiah  ditambah 1/3 (sepertiga) ” Ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url