Polrestabes Surabaya ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan warga Dinoyo, 3 (Tiga) Pria dalam kamar salah satu apartemen yang terletak di kota Surabaya, Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi awalnya membekuk dua lelaki yang diamankan bukan tanpa alasan. Polisi yang menyelidiki dan mengembangkan informasi dari masyarakat jika keduanya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua tersangkanya, IR (23), dan ES (32) keduanya asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Surabaya.
Saat kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya IR dan ES sedang berada didepan Apartemen di Surabaya dan dilakukan penangkapan.
“Kita mendalami informasi yang diterima anggota lalu ditindaklanjuti hingga tersangka IR dan ES ditangkap,” kata AKBP Daniel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat 4/2/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota Unit I menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram berikut bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.
“Temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Pada Jumat 14 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, dalam kamar Apartemen.dan dilakukan penangkapan tersangka RA,” imbuh Daniel.
Masih Daniel kepada seputarindonesia terhadap RA, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,44 gram dan 1,22 gram.
Ditemukan juga, pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,96 gram, kotak korek api, 2 korek api, 1 alat hisap dari botol minuman, dan 1unit HP Iphone XR.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka IR dan ES, diketahui pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, disebut satu nama lagi hingga dilakukan penangkapan.
Tersangkanya, RA (27) tinggal di Jalan Prapen Indah Surabaya.
keduanya dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000 kepada IR dan ES.
“IR dan ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki bernama AH (DPO) di Bangkalan Madura. Keduanya sudah kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000,” ungkap Daniel.
Atas perbuatanya Ketiganya kini sama-sama mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."tutup Daniel. (Fik)