Proses Mediasi Tak Ada Titik Temu, Eksekusi Rumah Mewah di Pondok Jati Berjalan Lancar




Sidoarjo, NuswantoroPos.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo Melaksakan Eksekusi rumah di Perum Pondok Jati Blok E No 17 Sidoarjo.

Meski terlihat ada Aparat keamanan , namun eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo no 42/Eks.RL 2021/PN SDA, Pengadilan Negeri Sidoarjo berjalan lancar.

Sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi dengan hasil akhir tidak ada titik temu, maka proses eksekusi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/02/2022) Pagi.

Saat dilakukan eksekusi berdasarkan putusan  penetapan pengadilan, barang-barang di dalam rumah pemilik sebelumnya sudah di keluarkan oleh pemilik Rumah sejak beberapa hari yang lalu.

Pemohon Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan di dampingi kuasa hukumnya ikut langsung menghadiri eksekusi,  yang sebelumnya melalui proses persidangan sebelum proses eksekusi berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan juga  Polsek Buduran, 
Koramil Buduran dimana sebagai pendamping jalannya eksekusi sesuai penetapan pengadilan," kata juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo, S.H. Dan kuasa hukum Davy Hindranata, S.H., M.H. kepada awak media.

Setelah pengosongan selesai petugas mengunci rumah dan dipasang banner bertuliskan pengumuman tentang eksekusi. 

Eksekusi pengosongan ini kami laksanakan sesuai Undang Undang, dan apabila ada pihak yang keberatan bisa menempuh jalur hukum dengan gugatan ke Pengadilan. 

Ditempat yang sama, kuasa hukum pemenang lelang Davy Hindranata, S.H., M.H., mengatakan sebelumnya kami telah berkoordinasi dan bernegosiasi tetapi berhubung tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, maka pada hari ini  kami lakukan eksekusi, jelasnya kepada awak media.

"Proses eksekusi ini merupakan langkah terakhir setelah proses mediasi tidak berhasil, tentunya kami sangàt berharap penguasaan fisik langsung beralih ke klien kami atas nama bapak Sukardi," tegasnya.



Reporter : imam
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url