Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tidak Butuh Waktu Lama Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencuri dengan pemberatan yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri sepeda motor.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob itu berhsil mengamankan pelaku adalah K A, (22 tahun), warga Sampang Madura dan juga barang bukti berupa 1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T 1 Magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000, dan CCTV.
"Pelaku kami tangkap saat di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama," ungkap Mirzal , Minggu (6/2/2022).
Masih menurut Lukusan Akpol 2004 ini Pada hari Minggu (05 Desember 2021) sekira pukul 16.00 Wib, sepeda motor Honda CBR 150-R dengan Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya.
"Dalam keadaan terkunci stir kemudian pukul 22.00 Wib korban mengetahui kendaraan sudah lenyap selanjutnya korban mengecek salah satu cctv di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor" pungkas Kasat Reskrim.
Di Surabaya, pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya, pada Tanggal 06 Desember 2021 (04.00 Wib) Hasil SPM Honda CBR 150, Jalan Kenjeran pada tanggal 15 Januari 2022 (18.00 Wib) Hasil SPM Beat putih, Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2022 hasil SPM Beat hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 01 Februari 2022 (20.00 Wib) hasil SPM Vario 150 Putih.
Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya (Area Parkir restoran Fat Choi Noodle). Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.
Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.