Seorang Pemuda di Jombang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
Jombang - Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Pemuda itu bernama Riduwan (24) warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ia diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022) siang.
AKP Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara pada Kamis (3/2/2022) dini hari jam 00.00 Wib.
Informasi itu menyebutkan bahwa di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar.
"Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKP Teguh Setiawan.
Setiba di lokasi tersebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah Jombang. Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.
"Tersangka Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, Tersangka Riduwan beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan satu potong kaos kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Riduwan dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin," tegasnya.