UNIT RESKRIM POLSEK RUNGKUT AMANKAN PELAKU BUDAK SABU



SURABAYA,- Nuswantoro pos.com Kapolsek Rungkut Kompol Bambang bersama Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH. dan Anggota Unit Reskrim telah menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan  narkotika Jenis Sabu. kejadian Pada hari Sabtu tgl 04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 WIB.  di Jl. Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC).
 Surabaya. (05 /02/22)

Unit Reskrim Polsek Rungkut pada hari Sabtu tgl 04 Desember 2021 dalam menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC). ada penyalahgunaan  narkotika Jenis Sabu.

Setelah mendapat laporan, polisi menindaklanjuti dan menyelidiki ke TKP (tempat kejadian perkara) alhasil unit Reskrim berhasil menangkap pelaku WIBOWO SULISTYONO bin SUMADI (alm)
Umur 36 Th. 
Sidiarjo, 04 Maret 1985.
Islam, 
Jl. Kundi No. 74 Kepuh Kiriman Kec. Waru Sidoarjo.

Dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan kotor yaitu 24,85 Gram beserta plastik pembungkusnya.


Kapolsek Rungkut Kompol Bambang bersama Kanit Reskrim Iptu DJoko Soesanto SH. Kepada media menjelaskan bahwa, Pada hari Sabtu tgl 04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 WIB. anggota dari Unitreskrim Polsek Rungkut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dapat diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.

"dan kemudian dilakukan lidik dan kemudian tepatnya di Jl Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC) anggota Unitreskrim Polsek Rungkut mendapati ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan kemudian tersangka diamankan dan di geledah dan kemudian didapati 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kardus kecil berwarna COKLAT pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor  milik tersangka yang belakangan diketahui bernama WIBOWO SULISTYONO bin SUMADI (alm). dan kemudian tersangka mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. "Jelasnya.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkasnya. (Gon)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url