Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Jambret HPnya Pelajar SMKN 5 Surabaya,
Surabaya,
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH Tangkap Pelaku Jambret HPnya Pelajar SMKN 5 Surabaya, Pada hari Jum'at tanggal 04 Februan 2022. sekira jam 15 20 Wib. di Putar Balik Jalan Kalikepiting wilayah hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya,(05/02/2022)
Berdasarkan LP/B/ 96 /11/2022 / SPKT / Polsek Tambaksan / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim, tanggal 04 Februari 2022
dan informasi masyarakat Unit Reskrim yang dipimpin (senior) Kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH yang baru beberapa hari pindah di wilayah hukum Polsek Tambaksari, tidak ada ampun lagi bagi penjahat yang maresahkan masyarakat.
Apalagi kejahatan bentuk 3C. ( Curat, Curas, Curanmor) kini pelaku perampasan HP terhadap korban inisial F.R , 16 Th. Pelajar SMK NEGERI 5 Surabaya, keok di tangkap Sat Unit Reskrim Polsek Tambaksari di sekitaran Putar Balik Jl.Kalikepiting Surabaya.
Pelaku tersebut berinisial H.S, 38 Th, Swasta, tinggal di Ji.Kedung Mangu Surabaya.
Beserta barang bukti berupa
-1 (unit) Hand Phone Samsung Galaxy JPlus dan
-1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat (milik tersangka).
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. Bersama kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH kepada media menjelaskan bahwa, Pada hari Jum'at tanggal 04 Februan 2022. sekira jam 15 20 Wwb. TKP : Putar Balik Ji.Kalikepiting Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencunan dengan Pemberatan terhadap korban inisial F.R , 16 Th. Pelajar. Alamat Ji.Tanah Merah Surabaya, yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka berinisial H.S, 38 Th, Swasta, tinggal Ji.Kedung Mangu Surabaya.
Lanjut Kapolsek, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara saat Korban F R sepulang sekolah di SMK NEGERI 5 Surabaya. pada saat putar balik di Ji kalikepiting, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat,
"kemudian salah satu orang yang di bonceng tersebut mengambil Handphone korban yang berada di dasboard atau laci sepeda motor, saat itu korban reflek sempat mempertahankan namun karena kalah tenaga pelaku berhasil merampas dari tangan korban dan melarikan diri / kabur.
"Anggota Unit Reskrim Poisek Tambaksan yang dipimpin oleh kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH yang sedang berpatroli disektaran TKP (Tempat kejadian perkara) bergerak cepat memburu dan mengejar pelaku yang berusaha kabur saat itu.
"Tidak lama anggota unit reskrim telah membuahkan hasil, pelaku dapat dibekuk benrikut disita barang bukti dari tangan tersangka berikut sarananya, dan 1 orang pelaku berhasil meloloskan dan saat in masih DPO serta dikembangkan
"Alasan Pelaku (HS) dan Ia mengakui melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang,
atas perbuatannya Pelaku, disangkakan dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. "Pungkasnya. (Gon)