Pengedar Sabu dan Ekstacy Diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Tersangka BH pengedar sabu-sabu dan pil ekstacy yang diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya. Selamanya seorang yang sudah kecanduan ataupun sebagai pengedar Narkoba, baik jenis sabu-sabu ataupun berupa pil koplo dan juga pil Ekstacy, bakalan dicokot ataupun dijebloskan ke jeruji besi. Seperti yang dialami oleh pemuda asal Jl.Karangan Wonokromo Surabaya, Inisial BH (39th), laki-laki yang kedapatan mengedarkan barang haram berupa sabu-sabu dan pil Ekstacy.


Saat terjadi penangkapan, sebelumnya Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa di Jl. Karangan, Kec. Wonokromo sering dijadikan sarang untuk bertransaksi narkoba.

Seketika itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan lidik lapangan, dan tepat pada Rabu (16 Februari 2022) sekira pukul 21.00 WIB, petugas langsung mengamankan tersangka, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BH dan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dan Ekstacy, yang menurut keterangan tersangka BH, barang haram tersebut didapatkan dari saudaranya berinisial HAR (DPO) pada Selasa (15 Februari 2022), sekira pukul 20.00 WIB didepan SPBU di Jl. Arjuna Surabaya, dengan cara ranjau.

Sedangkan tugas tersangka BH, yaitu mengambil barang dengan cara ranjau yang telah ditentukan tempatnya. Upah yang didapatkan tersangka BH selaku kurir dengan cara ranjau sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kegiatan dalam pengambilan dengan cara ranjau tersebut di tekuninya sejak bulan Januari 2022, dengan barang buktinya berupa sabu-sabu dan Ekstacy.

Kini tersangka BH dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs oasala112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka BH antara lain,
a. 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 5,18 (lima koma satu delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klio berisika Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan kristal putih jenis sabu-sabu seberat 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram, beserta pembungkusnya, 1(satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram beserta pembungkusnya.

b. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) butir pil yang diduga pel tersebut adalah Ekstacy warna merah muda, biru dan hijau dengan berat sekitar 1,54 (satu koma lima empat) gram beserta pembungkusnya.

c. 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan 13 (tiga belas) butir pil yang diduga Narkotika jenis Ekstacy warna kuning dengan berag netto 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.

d. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstacy dengan berat 3,62 (tiga koma enam dua) gram beserta pembungkusnya.
e. 1 (satu) buah ATM Bank Permata.
f. 1 (satu) unit timbangan elektrik.
g. 2 (dua) pak plastik klip.
h. 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam
i. 1 (satu) buah hp merk Oppo.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka BH
Kini tersangka BH beserta barang bukti di amankan oleh petugas guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut. @ man Burhan
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url