RESKRIM POLSEK TENGGILIS MEJOYO MENGAMANKAN 13 TERSANGKA NARKOTIKA DI WILAYAH SURABAYA




Surabaya_ Nuswantoro pos Jumat 18/03/2022.Kompol Riky Donaire dan Kanit IPDA Deddie Setyawan,serta anggota Reskrim Tenggilis tidak membutuhkan waktu yang lama untuk meringkus tersangka Narkotika. jangka waktu kurang dari sebulan Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo
Menangkap 13 tersangkan pengguna dan pengedar Narkotika di wilayah Surabaya.identitas tersangka melainkan.sebagai berikut.

1.AK.Umur 23 Tahun Alamat Karang Rejo Wonokromo Surabaya.
2.MB.Umur 21 Tahun Alamat Karang Rejo Wonokromo Surabaya.
3.BS.Umur 28 Tahun Alamat Sememi Benowo Surabaya.
4.TRI.Umur 29 Tahun Alamat Rejosari Pakal Surabaya.
5.AS.Umur,40 Tahun Jalan Pacar Kembang Tambak Sari Surabaya.
6.BA.Umur 22 Tahun,Pacar Kembang Surabaya.
7.ATI.Umur,27 Tahun Alamat Mojo Gubeng Surabaya.
8.IM.Umur,41 Tahun Alamat SepanjangTaman Sidoarjo
9.HP.Umur 40,Tahun,Alamat Sepanjang Taman Sidoarjo.
10.HM,32 Umur 32 Tahun Gundih Bubutan Surabaya.
11.BM.Umur 22 Tahun Alamat Manyar Surabaya.
12.DP.Umur 43 Tahun Alamat Menur Surabaya.
13.AGF.20 Tahun Alamat Menur Surabaya.



"Dan dari 13 tersangka dapat di himpun barang bukti Narkotika berjenis Sabu Sabu serta berupa Uang dan handpne yang di gunakan tersangka untuk transaksi.total semuanya, 19(sembilan belas)paket dengan berat total(15)gram sabu sabu (5)unit handpone
Uang tunai RP 855.000.00

"Terungakapnya seluruh pelaku yang di tanggap dari info yang di dapat oleh anggota Reskrim dari Februari hingga Maret semua pelaku tertangkap di TKP yang berbeda.di wilayah Surabaya.

"Akibat dari perbuatanya tersangka akan di jerat Pasal.

1. Setiap orang yang Tampa hak atau melawan hukum ,memiliki menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat)tahun dan paling lama 12(dua belas)tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak RP.8000.000.000.00(delapan melihat rupiah)

2. Setiap orang yang melawan hak atau Hukum menawarkan atau di jual,menjul,membeli,menerima,dan perantara,dalam jual beli,menukar atau menyerahkan. Narkotika.Golongan 1,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima)Tahun dan paling lama 20(dua puluh ) Tahun dan pidana denda paling sedikit RP 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.

"Dengan maraknya beredar barang haram yang berbentuk apapun, di kalangan pemuda Indonesia. Polsek dan anggota Reskrim Tenggilis Mejoyo menghimbau agar lebih memperhatikan keluarganya agar tidak terjebak dalam lingkup barang haram tersebut.(Iwan LA/Gono)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url