Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus 3 Tersangka Budak Sabu
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Tiga Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu DIRINGKUS Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Jl. Raya Menganti, Kec. Wiyung, Surabaya, Kamis (3-2-2022) sekitar pukul 15:30 WIB.
Ketiga komplotan pelaku diketahui berinisial NA (24) warga Jl. Dupak Masigit, Kec. Bubutan, Surabaya. AF (21) warga Jl. Dupak Masigit, Kec. Bubutan, Surabaya. DP (41) warga Jl. Karangan, Kec. Wiyung, Surabaya.
Kasat Satresnarkoba KOMPOL DANIEL SOMANONASA, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dilakukan oleh Tersangka NA dan Tersangka AF, pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Menganti Kec. Wiyung, Surabaya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram, beserta plastiknya yang ada di dalam 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk CHIEF, “ungkapnya.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku, 1 (satu) buah Celana panjang yang Tersangka AF gunakan saat itu tersangka berboncengan / bersepakat mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut, “tambahnya.
Dari hasil keterangan Tersangka NA dan Tersangka AF bahwa mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram.
Beserta plastiknya tersebut di atas dari KOKO (DPO) melalui perantara Tersangka DP, dengan cara mengambil ranjauan pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Menganti Kec. Wiyung Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DP dengan ditemukan Barang Bukti sebuah HP. Dari hasil keterangan Tersangka DP mengakui bahwa yang menaruh Ranjauan Barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol gram beserta plastiknya tersebut adalah dirinya sendiri.
Tersangka DP mendapatkan barang tersebut pada hari Kamis, tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di depan pintu Kamar Kos Jl. Karangan 78 RT.07 / RW.03 Kel. Babatan, Kec. Wiyung Surabaya.
Maksud dan Tujuan Tersangka NA dan Tersangka AF mengambil Ranjauan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk mendapatkan upah berupa Uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Barang bukti yang diamankan yakni : – 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat ± 20,80 (dua puluh koma delapan nol) gram, beserta plastiknya;
– 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merk CHIEF;
– 1 (satu) buah Celana panjang;
– 1 (satu) buah HP Merk POCO
– 1 (satu) buah ATM BCA;
– 1 (satu) buah HP Merk OPPO
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih L 4550 MG;
– 1 (satu) buah HP Merk OPPO ;.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat(1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang,(Burhan)