Setreskrim Polsek Asemrowo Berhasil Ringkus Delapan Pelaku Kejahatan Jalanan



Surabaya,- Nuswantoro pos.com Satuan Unit Reskrim polsek Asemrowo, Polres pelabuhan tanjung perak berhasil meringkus dan Salah satunya di lontarkan Timah panas di salah satu tersangka di karena kan pada saat itu melawan petugas pada saat di lakukan penangkapan.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary kurniawan SH, saya mengapresiasi Anggota Reskrim bahwasanya Anggota tersebut sudah mengungkap kejahatan jalanan yaitu 3C ( Curat, curas, curanmor) berkat aduhan masyarakat juga Anggota reskrim berhasil meringkus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Asemrowo serta wilayah hukum Polres pelabuhan tanjung perak Kota Surabaya, Senin ( 21/03/2022)


“Alhamdulillah, dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil ringkus 8 (delapan) pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat di Surabaya khususnya wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya.

Untuk Kedelapan tersangka kami bawa ke mapolsek Asemrowo dengan inisial, MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25) dan F (23).

“Mayoritas Kedelapan tersangka Bertempat tinggal sama di wilayah Tambak asri serta kalianak timur,” Kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hary kurniawan SH

“Untuk Aksi Tersangka tersebut melihat Hari yang sepi dan tidak ada aktivitas masyarakat pada jam tertentu, tersangka menjalankan aksi di hari sabtu serta minggu di jam sepi masyarakat yaitu di sore hari maupun malam,” Terangnya.

Untuk pilihan jalan yang serasa tepat melakukan Aksi tersebut di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping,” tambahnya

Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari para pelaku kejahatan jalanan tersebut, diantaranya 4 (empat) Unit sepeda motor, 4 (empat) buah tas perempuan, 4 (empat) Dos book HP berbagai merk, sebuah HP merk Xiaomi warna Gold dan sebuah kunci Y yang ujungnya runcing serta sebuah kemeja warna hitam putih.

 Kapolres Bintan Lakukan Kunjunga Silaturahmi ke KPLP Tanjung Uban
”Untuk semua tersangka kami gelandang ke mako polsek Asemrowo beserta barang bukti, untuk pasal yang pantas untuk pelaku di sangka kan pasal 363 dengan kurungan 9 Tahun menantinya.” Ungkapnya ( Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url