Unit Reskrim Polsek Tegalsari Ungkap Kasus, UPAL


1. P A, 62 Th, Hindu, Petani / Pekebun, alamat: Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali.
62. D, 45 th, Islam, Wiraswasta, Alamat: Sukodono Sidoarjo. Beserta barang bukti Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000) setelah dilakukan penyelidikan dan mengamankan, terhadap Tersangka D pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar 15.00 WIB sewaktu berada Pasar burung, Jl.Ronggowarsito karena di duga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu, kemudian setelah diamankan dan dikembangkan mengamankan tersangka P A di Jl.Rungkut Surabaya pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 sekitar 17.00 Wib. Kemudian keduanya dibawa ke polsek Tegalsari utuk di proses lanjut. (Novi)