500 Gram Bubuk Mesiu, Antar Dua Pria Ini Berlebaran di Penjara
Dihimpun dari pihak kepolisian, bermula dari diamankannya ‘A’ Sabtu malam kemarin di sebuah warung di Jalan Raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, petugas menyita bubuk mesiu seberat 500 gram dibungkus kantong plastik. Ia mencatut nama ‘L’ sebagai pihak darimana ia peroleh barang tersebut.
“Jadi ‘A’ ini diamankan ketika hendak menjual barang tersebut pada pihak lain. Berhasil digagalkan oleh petugas, dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari ‘L’,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, saat memimpin press release di lobby Polres Lumajang, Rabu (27/4/2022).
Kedua pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.