Wakil walikota Surabaya Armuji, Dengan Tegas Bongkar secepat nya, Lahan Kosong yang ada di Surabaya di Jadi kan Tempat Jual Elpiji.
"Perda itu menyebutkan, brandgang (lahan kosong) tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya," kata Armuji saat sidak ke lokasi, Kamis (31/3/2022).
Armuji mengungkapkan, sebelumnya permasalahan ini telah didiskusikan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Bahkan, pada saat hearing telah disimpulkan bahwa pembongkaran bangunan yang ditempati oleh PT Betjik Djojo harus segera dilakukan paling lambat 15 Maret 2022.
"Ini kan fasilitas umum, gambar bangunan ini berdiri di atas brandgang, jadi harus dikembalikan ke fungsinya. Bongkar secepatnya," tegas Armuji.
Cak Ji, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak lagi menyewakan brandgang untuk dialihkan pemanfaatannya, agar fungsi dari fasilitas umum lebih optimal.
"Kalau di gambar, ini dulu lebar gangnya 6 meter, sekarang hanya tersisa kurang dari 2 meter, berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi," sebut Cak Ji.
Saat di lokasi, Cak Ji juga meminta agar OPD terkait segera berkirim surat balasan ke PT Betjik Djojo perihal permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan itu.
"Saiki gak onok gang sing disewakno (tidak ada gang yang disewakan) satpol PP, camat, lurah, tolong diawasi progresnya dan laporkan," tutur dia.
@ man Burhan