Yusril dan La Nyalla Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
Jakarta,- Nuswantoro Pos.com Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hingga Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti melayangkan gugatan terhadap presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di kutip dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3). Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari berkas gugatan. @ Yudek