Akankah Majelis Hakim Berani Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan JPU Terhadap Sebastian George Johar Yong Dan Deden Surya Kristianto




Surabaya,- Nuswantoro Pos.com, (Di Kutip dari BasudewaNews.com) Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong pada agenda pemeriksaan terdakwa dipersidangan sebelumnya, mengaku, tipu user hingga uang para korbannya di alihkan dalam bentuk aset di Cinere Jakarta yang berdampak kedua terdakwa terjerembab kembali dalam perkara yang sama untuk kedua kalinya, dipersidangan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M.Furqon, hanya menuntut pidana penjara selama 2 tahun bagi ke-dua terdakwa.

Agenda tuntutan tersebut, dibacakan JPU di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/5/2022).

Perilaku kedua terdakwa untuk kedua kalinya atau residivis dalam sebuah tindak pidana hingga mengakibatkan beberapa korban merugi Ratusan Juta bahkan Milyard’an Rupiah semestinya, JPU diharapkan bisa melakukan ancaman tuntutan pidana bui bagi ke-dua terdakwa lebih berat.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh, kedua terdakwa pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (12/5/2022).

Akankah Majelis Hakim M.Taufik Tatas berani menabrak atau melawan arus tuntutan JPU guna menjatuhkan putusan lebih berat agar memberikan efek jera bagi kedua terdakwa ? atau malah sebaliknya ?.

Diujung persidangan, Majelis Hakim berencana akan menggelar agenda bacaan putusan di persidangan berikutnya, pada (24/5/2022).
@ MET.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url