JADI BUDAK GANJA, WARGA SIDOARJO DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB, pelaku seorang montir perahu karet berinisial TP (42) warga desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan narkotika jenis ganja, tim Opsnal lakukan pemantauan dan penyelidikan, Selasa (17/05/2022).
Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus kertas berisi ganja sebesar ± 4 gram beserta bungkusnya, 1 botol toples kecil berisi ganja sebesar ± 1 gram beserta bungkusnya, 2 bungkus kertas papir, 1 buah penggiling ganja, 2 plastic isi ganja berat ± 63 gram beserta bungkusnya, dan 1 buah kotak kacamata.
Dihadapan penyidik, TP mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Saudara JN (DPO) sebanyak 2 plastik masing-masing seharga Rp. 500.000,- sehingga total membayar dengan harga Rp.1.000.000,- dan sudah dibayar lunas secara tunai, " ucapnya.
Akibat perbuatannya TP mendekam di sel tahaanan Mapolrestabes Surabaya dijerat Pasal111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @ Red