Judi Online Dilarang, Pelaku Siap-siap Masuk Penjara, Hukumannya cukup Lumayan juga



Surabaya,- Nuswantoro Pos.com
Aktivitas perjudian di Indonesia dilarang karena dinilai melanggar norma agama serta merugikan masyarakat.

Sementara khusus judi online, diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para pelaku judi online maupun yang mendistribusikan muatan perjudian bisa terancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memblokir akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital sejak 2018 sampai 10 Mei 2022.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan jumlah situs judi online yang beredar berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Menurut Dedy, pemberantasan judi online juga cukup sulit karena beberapa faktor.

Salah satunya, meski pihaknya telah memutus akses, situs atau aplikasi judi online yang terus bermunculan dengan nama berbeda.
“Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara,” jelasnya, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (12/5/2022).

“Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

Baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan yang produktif.
Dedy juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya konten terkait perjudian melalui kanal-kanal aduan yang tersedia 
dilansir dari (WhatsApp Facebook Twitter Lines MS).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url