Karyawan Reparasi Terpal di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jual Sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/5/2022) mengatakan “benar pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 10.00 WIB di Jalan Ketintang Surabaya, petugas berhasil menangkap Tersangka Kz.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam." Ucap AKBP Daniel
Didepan petugas KZ mengakui “Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut di atas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).”
“KZ mendapatkan narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo, dengan maksud dan tujuan untuk dijual.” Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KZ kini mendekam di Polrestabes Surabaya guna untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ''Pungkasnya
@ Gus H