Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes
Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Tersangka RM saat dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya bersama petugas yang menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka RM.
Surabaya,Semakin gencar Anggota Satresnarkoba dalam menangani kasus Narkotika yang semakin marak di kota Surabaya, terbukti dengan tertangkapnya seorang pemuda asal Jl. Pragoto Surabaya pemuda inisial RM (23th) laki-laki yang diduga mengedarkan barang haram berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, tak berkutik saat diringkus oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (22 April 2022) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Saat terjadinya penangkapan, pelaku RM yang sebelumnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di salah satu rumah Jl. Pragoto Surabaya, sering dijadikan transaksi gelap jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan seseorang berinisial RM.
Mendapatkan informasi seperti itu dari masyarakat sekitar, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan lidik lapangan, sambil melakukan pengawasan serta pengintaian terhadap pelaku. Dan ternyata benar, saat petugas mengetahui hal tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku RM.
Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan pula penggeledahan terhadap pelaku RM, dan petugas menemukan barang bukti yang ada didalam rumahnya berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat ± 13,12 (tiga belas koma dua belas) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat serbuk kristal warna putih yang juga diduga sabu-sabu dengan berat ± 2,21 (dua koma dua satu) gram beserta pipetnya, timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) alat pres plastik, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo A92 dan 1 (satu) kotak warna hitam yang diakui miliknya, serta dalam penguasaan tersangka RM.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RM mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari AB beralamatkan di Jl. Kunti yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO) dengan cara membeli, dengan jumlah 2 (dua) bungkus plastik dengan berat ± 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) pada Kamis 21 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, dengan cara COD langsung di warkop Jl. Kunti, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik dengan berisikan sabu-sabu seberat ± 3,12 (tiga koma dua belas) gram, yang juga sisa dari pembelian sebelumnya, yang belum laku terjual.
Sedangkan maksud tersangka beli barang tersebut dengan jumlah banyak yaitu, barang tersebut akan dijual lagi dengan cara mengecer dan sudah ditentukan harganya.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., mengatakan,” benar sekali bahwa anggota kami telah mengamankan pelaku pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu beserta barang buktinya, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H., kepada rekan media.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku atau tersangka RM yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009, tentang Narkotika. (Burhan)