Persyaratan Surat Ijo Bisa Berubah Menjadi Sertifikat
Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Melalui program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) yang dicanangkan Pemerintah Pusat, warga Surabaya yang memiliki surat ijo bisa mengajukan permohonan untuk mengubah menjadi sertifikat tanah. Tentu, pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan yang diminta agar bisa segera berubah.
Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga pemilik surat ijo untuk diajukan menjadi sertifikat tanah.
“Persyaratan pertama yaitu harus dikuasai oleh warga dalam waktu 20 tahun berturut-turut oleh orang yang sama. Kedua, luas tanah tidak lebih dari 250 meter persegi yang diperuntukkan keperluan rumah tangga bukan untuk usaha,” kata Eddy kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (29/10/2016).
Menurut Eddy, untuk proses pengajuan surat ijo, warga mengajukan pelepasan hak ke Wali Kota yang nantinya ditangani oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
“Selanjutnya warga membayar biaya pelepasan berdasarkan hasil tim independen yang ditentukan oleh Pemkot,” kata Eddy.
Menurutnya, Perda No 16 Tahun 2014 dan Perwali No 51 Tahun 2015 sudah mengatur tentang perubahan Surat Ijo menjadi Sertifikat.
Selain itu, kata Eddy, surat tanah yang belum bersertifikat yang dalam proses digadaikan di bank juga bisa melakukan pengajuan. Menurut Eddy, beberapa proses tambahan juga perlu dilakukan.
“Prosesnya harus mendapatkan persetujuan bank. Kalaupun jadi, nanti yang ambil sertifikat adalah yang bersangkutan dengan bank. Setelah pelunasan, yang bersangkutan bisa ambil ke bank,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya sedang menggalakkan sertifikasi tanah di seluruh kelurahan di Surabaya. Harapannya, pada akhir tahun 2017 nanti, sertifikasi tanah akan selesai.
Pengajuan perubahan surat tanah menjadi sertifikat bisa dilakukan secara massal (kolektif), minimal 10 bidang tanah yang diajukan ke kelurahan setempat. Selanjutnya, BPN akan datang untuk memverifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) yang berisi tentang biaya yang harus dibayar.
“Apabila warga sudah membayar SPS tersebut, terhitung sejak hari pembayaran hingga 98 hari kemudian, sertifikat tanah akan langsung jadi. Jadi tidak perlu bertanya ke Kelurahan ataupun BPN, pengajuan surat tanahnya kapan selesai,” kata Eddy
@ Har