Bejat, Pria Ini Cabuli Anak 11 Tahun Didalam Musholah
SURABAYA,- Nuswantoro Pos.com –Lagi-lagi perbuatan cabul dilakukan diwilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kali ini seorang pria yang juga sebagai pengurus musholah berhasil diciduk Unit 6 (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, pria berinisial AS (54) tahun beralamat di Jalan Kedurus Surabaya itu diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan anak di bawah umur berinisial ND (11) tahun yang tinggal di Kecamatan Karangpilang Surabaya.
Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi pada bulan November 2019 di Musholah Baitur Rokhim kelurahan Kedurus kec. Karangpilang Surabaya.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana SH, S.I.K, M.M, M.H , Minggu (24/7/2022), “korban (ND) bersama tersangka (AS) sedang menghitung kotak amal di dalam musholah”.
“Saat korban mau menyusul temannya mengambil air minum di dalam kantor musholah, tiba-tiba kaki korban dipegang oleh tersangka hingga jatuh dan terlihat celana dalam (CD) korban, lalu tersangka langsung memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kedalam kemaluan korban diatas celana dalam korban sebanyak 1 kali”, ucap Mirzal
Adapun barang bukti sudah hilang (dibuatkan BA pencarian BB)
Atas perbuatannya, tersangka AS akan dikenakan dengan Pasal pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU. "Pungkasnya.
(Fix)