Lemkapi Minta Seluruh Pihak Tak Berspekulasi Soal Luka Brigadir J
Jakarta - Direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta kepada semua pihak tidak berspekulasi terhadap kondisi luka luka pada jasad Brigadir J. Apalagi, pernyataan soal hal itu dilontarkan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Menurut Edi, informasi atau spekulasi yang dilontarkan jika bukan dari ahlinya justru akan semakin membingungkan masyarakat.
"Kepada sahabat-sahabat kuasa hukum, kami sarankan cukup menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Untuk tidak menimbulkan polemik, menimbulkan kisruh dan multi tafsir. Sebaiknya jgn berspekulasi atau menduga duga soal luka luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti cukup expert (ahli) saja yang menjelaskan," kata Edi kepada awak media, Minggu 24 Juli 2022.
Menurutnya, dalam hal ini, lebih baik semua pihak menunggu keterangan ahli, apalagi dalam waktu dekat jasad Brigadir J dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Ekshumasi ini disetujui oleh Polri untuk demi keadilan dan kebenaran.
Menurut pemantauannya, kegiatan ekshumasi ini akan dihadiri berbagai pakar forensik perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan juga disaksikan sejumlah pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan unsur lainnya dari luar Polri.
"Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan izin dilakuksn autopsi ulang," ujar Edi.
Menurut Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri diminta fokus pada pembuktian hukum secara scientific crime investigation ( pembuktian secara ilmiah) agar semua bisa dipertanggjawabkan secara hukum.
Edi menjelaskan dalam menangani kasus penembakan ini, secara hukum, Polri tentu harus bisa mempertanggung jawabkan dua konsekuensi hukum yakni konsekuensi secara yuridis dan keilmuan. Agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.
"Saat ini kita tahu, kinerja Polri terus disorot atas penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut," tutup Edi.