Polisi ringkus tukang servis kapal nelayan yang Nyambi jualan sabu
Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap AP warga Kedung Mangu surabya pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika (27/07/2022)
Kasat narkoba AKP Hendro menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya pengedaran sabu di TKP.
Berkat adanya info tersebut satresnarkoba tanjung perak langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menggerebek rumah AP warga Kedung Mangu Surabaya pada hari Kamis tanggal 21/07/2022 sekira pukul (07:30) kedapatan telah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar pungkas,"AKP Hendro
Masih Hendro," AP yang kerjaanya sehari hari sebagai (tukang servis nelayan kapal ) saat di interogasi oleh petugas telah mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari temanya yang bernama (S)warga jalan Kunti Surabaya yang masih (DPO)
kini AP di amankan di polres pelabuhan Tanjung guna penyidikan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang di temukan 7 plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 10,43 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah dompet kecil yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 11poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat total bruto 4,43 gram, beserta pembungkus 1 bendel plastik, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam, 1 buah sekrup, 1 buah HP merk REALME warna ungu dengan SIM CARD,uang tunai sebesar 320,000 ribu, 1 buah buku tulis yang berisi rekapan.
Kini AP telah di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
(fix)