Polisi tangkap pengedar sabu di dalam kost
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya telah menggulung laki -laki SH umur (39) yang pekerjaan sehari harinya menjadi kuli bangunan yang telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam kamar Kos yang beralamatkan di Jl. Sambiarum Lor Surabaya sekira pukul 10,00 wib pada hari selasa 12 Juli 2022
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di dalam kamar Kos yang beralamatkan di Jl. Sambiarum Lor Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang didahului dengan permufakatan jahat".ungkap Hendro
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya",tandasnya
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu siap edar dengan berat bruto masing - masing seberat 1,36 beserta klip dan 1 sekrop yang terbuat dari plastik warna hitam, sebuah timbangan elektrik, 1 bendel klip plastik kecil, sebuah kartu ATM dan 1 unit Handphon", pungkasnya
Atas tindakan yang di lakukan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fix)