Nasib pria pengangguran pengedar pil koplo di tangkap polisi
Surabaya,- Nuswantoro pos.com
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lagi lagi berhasil tangkap pengedar pil koplo.(11/08/2022)
Laki - laki ME BIN M umur (19) tahun yang tiap hari - harinya pengangguran ini nekad mengedarkan barang haram pil koplo di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya
Berdasarkan informasi anggota langsung bergerak cepat melakukan pantauan dan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 02/07/2022 sekira pukul : 08:30 WIB dan langsung melakukan penangkapan pada ME BIN M di tempat rumahnya jalan dukuh bulak banteng Pratama surabaya," ungkap Hendro
Tak hanya itu kami juga mengamankan beberapa barang bukti 1 (satu) buah toples warna putih berlogo Y sebanyak 34 klip plastik kecil 10 (sepuluh) butir dengan total seluruhnya 340 (tiga ratus empat puluh ) butir obat keras jenis tabled warna putih berlogo Y perklip plastik kecil 340,000 dan uang sebesar 100 (seratus ribu rupiah)," pungkas Hendro
Atas perbuatanya tersangka kini di jerat pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI no 36 tentang kesehatan. (Fix)