Perhimpunan Driver Online c (PDOI) Jawa Timur menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022




Surabaya,- Nuswantoro pos.com
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, kenaikan tarif ini sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan ojol.

"Pasalnya, sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol.  Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula," kata Daniel melalui keterangan tertulisnya 


Kendati begitu, Daniel mengaku adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi Ojol. Paling tidak, bisa menjawab tuntunan aksi demo selama ini yang dilakukan sejak 2019 lalu.
Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," harapnya.

Daniel juga meminta pemerintah benar-benar menerapkan dan mengimplementasikan regulasi ini di lapangan.

"Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online," harap Daniel yang juga menjadi Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.

Untuk diketahui, mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. (Tot)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url